Pada 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 283 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan pada semester pertama 2024 saja, jumlah transaksi sudah mencapai Rp 174,56 triliun, melampaui total transaksi sepanjang tahun 2023.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, peningkatan ini dipicu oleh kemudahan akses ke judi online, termasuk nominal transaksi yang semakin kecil. Saat ini, masyarakat dapat melakukan taruhan hanya dengan Rp 10.000. Hal ini memicu lonjakan jumlah transaksi, meskipun nilai setiap transaksi relatif kecil​

PPATK juga mengungkapkan bahwa upaya pemblokiran rekening terkait judi online telah dilakukan untuk menekan aktivitas tersebut. Namun, tingginya perputaran uang ini menandakan tantangan besar dalam memberantas judi online di Indonesia.